Rabu, 12 Desember 2007

Warga Majasari Tuntut Kadesnya Diberhentikan



SUBANG, – Ratusan warga Desa Majasari Kecamatan Cibogo melakukan aksi Demo ke Gedung DPRD Kabupaten Subang. Mereka menuntut agar Kepala Desa Majasari, Mulya Djaelatun segera diturunkan dan dihentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa, Senin (10/12).

Aksi demonstrasi tersebut terkait dengan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa Majasari Kecamatan Cibogo. Baru melakukan orasi beberapa menit didepan gedung DPRD Kabupaten Subang, para demonstran langsung diterima dan dipersilahkan masuk oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Subang, H.Rohidayat Jamal dan Agus Masykur serta Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Cicin untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Menurut tokoh pemuda Desa Majasari, Dede Dimyati (41), berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya bersama beberapa orang tokoh pemuda di Desa Majasari Kecamatan Cibogo, Kepala Desa (Kades) Majasari, Mulya Djaelatun patut diduga telah menggunakan uang setoran beras miskin (raskin) dari warga sebesar Rp.2.230.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga dampaknya untuk bulan ini raskin tidak turun karena uangnya digalang.

“Kami menuntut agar Kepala Desa Majasari diturunkan dan diberhentikan dari jabatannya. Selain itu juga ia (kades-red) telah menjual 20 drum aspal dengan harga Rp. 12 juta rupiah kepada seseorang dan telah menggadaikan sarana dan prasarana Desa sebesar Rp.700 juta,”ungkap Dede.

Dede menambahkan, kades Majasari juga telah menggelapkan dana LED/ BKUD sebesar Rp.2 juta, penggadaian sawah bangkok milik desa seluas 300 bata dengan nilai Rp.7 juta, menggelapkan dana Pekan Olahraga Desa (Pordes) sebesar Rp.2,5 juta, dana pendataan masyarakat Rp. 1,5 juta dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 2 juta

“Dana LED/ BKUD sebesar Rp.2 juta telah digelapkan oleh kades, selain itu dana pordes sebesar Rp. 2,5 juta, dana pendataan masyarakat Rp. 1,5 juta, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 2 juta telah digelapkannya. Ia juga menggadaikan sawah bengkok milik warga seluas 300 bata dengan senilai Rp.7 juta,”tegas Dede.

Padahal, lanjut Dede, Kades Majasari tersebut baru menduduki jabatan sebagai Kepala desa selama 10 bulan. Selain melakukan tindakan KKN kades juga sering mencontohkan perbuatan yang tidak benar dan sering mabuk-mabukan, baik di dalam Desa Majasari ataupun di luar Desa Majasari.

“Kami sangat tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Majasari sekarang. Seharusnya, sebagai kepala desa, ia itu harusnya memberikan contoh suri tauladan yang baik, tetapi malah sebaliknya. Ia malah sering mencontohkan perbuatan yang tidak benar dan sering mabuk-mabukan, baik di dalam Desa Majasari maupun si luar Desa Majasari,”tandas Dede.

Sebetulnya, Dede melanjutkan Kepala Desa telah menyatakan dan mengakui kesalahannya di dalam rapat yang digelar oleh Kecamatan, karena Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menggelar rapat tersebut tidak bisa menjamin keamanan. Dan rapat tersebut dipandu oleh mantri Polisi serta disaksikan oleh Kapolsek, Kanit Intel dan Kaur Pemerintahan.

“Malahan yang bersangkutan (kades) mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan korupsi di dalam rapat yang digelar oleh Kecamatan, dan dipandu oleh mantri Polisi serta disaksikan oleh Kapolsek dan Kaur Pemerintahan. Dan kesimpulannya, siap mundur dan siap diganti. Dan Kedatagnan Kami saat ini menuntut hasil dari rapat tersebut,”jelas Dede.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Subang, H.Rohidayat Jamal, hanya dapat menampung dan memberikan masukan, bahwa tindakan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Majasari, seharusnya yang proaktif itu adalah lembaga BPD. Karena BPD yang berhak menuntut dan mengusulkan pemberhentian Kepala Desa melalui Camat kepada bupati, tetapi dengan data yang sangat kongkrit dan akurat yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Seharusnya BPD mengadakan rapat pleno untuk membuat pengajuan kepada bupati melalui Camat untuk memberhentikan Kepala Desa. Dibuat risalah dan dibuat keputusan rapatnya bahwa BPD Desa Majasari berkesimpulan agar Kepala desa Majasari dengan bukti-bukti yang akurat supaya bisa diberhentikan oleh bupati,”jelas Jamal.

Menurut Kepala Bawasda, Cicin Kusnadi, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu mengenai tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Majasari. Dan seharusnya pernyataan pengakuan Kepala Desa Majasari itu dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, agar tidak harus melakukan investigasi lagi.

“Jika setuju kami akan langsung membentuk tim investigasi hari ini juga untuk melakukan investigasi menganai tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Majasari, dan hasilnya paling lambat dalam seminggu ini,”ungkap Cicin.(U-D)

Tidak ada komentar: